Pilkada 2024

Dituduh Tak Netral, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin Tegaskan Tidak Dukung Paslon Mana Pun

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin. Dia menanggapi santai pelaporan dirinya beserta jajaran yang dilakukan oleh tim hukum paslon Suhatri Bur - Yosdianto ke DKPP.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Madin menanggapi santai pelaporan dirinya beserta jajaran yang dilakukan oleh tim hukum paslon Suhatri Bur - Yosdianto ke DKPP.

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak pihak pelapor yang diatur dalam undang-undang. 

"“Jika ada pihak yang ingin melaporkan ke DKPP itu sah-sah saja kalau mereka punya bukti karena memang itu jalannya,” tutur Azwar Mardin saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).

Dirinya tidak menanggapi lebih jauh atas pelaporan yang dilakukan atas dirinya dan jajarannya terkait dugaan tidak netral sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang dituduhkan.

Azwar menjelaskan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas tidak pernah mendukung paslon manapun.

Baca juga: PPK Lembah Gumanti Gelar Sosialisasi Senam Demokrasi Sehat Jelang Pilkada Serentak 2024

“Perlu diketahui, kami di Bawaslu, sesuai sumpah bahwa tidak mendukung Paslon mana pun,” tegasnya.

Tim Hukum pasangan calon Suhatri Bur Yosdianto, realisasikan pelaporan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Padang Pariaman, Sumatera Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Zulbahri, mengatakan, laporan tersebut berlandaskan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan jajaran.

Pelanggaran netralitas ini menyangkut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Padang Pariaman, dimana ada keberpihakan Ketua Bawaslu dan jajaran pada pasangan calon.

Pihaknya melihat bahwa adanya tindakan tidak netral dari ketua Bawaslu dan jajaran pada pasangan calon lain di Pilkada Padang Pariaman 2024.

Baca juga: Polres Dharmasraya Tanam Singkong dan Tebar Ikan, Dukung Ketahanan Pangan

Zulbahri menyatakan tindakan Bawaslu beserta jajarannya dalam menjalankan fungsinya tidak netral dan memihak ke salah satu paslon yang berlaga dalam kontestasi politik di Padang Pariaman.

Pihaknya mencatat, ada beberapa bukti otentik terkait pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya.

"Kami mencatat ada tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya, diantaranya soal dugaan pembiaran terhadap kampanye yang dilakukan oleh tim paslon JKA-Rahmad meski berada di tempat terlarang," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Begitupun halnya dengan sikap ketua Bawaslu Azwar Mardin yang tidak membuat fakta integritas  dan netralitas  ke publik terkait hubungan persaudaraannya dengan tim kampanye paslon 02.

Sikap ketua Bawaslu ini, menurutnya bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 huruf K dan pasal 14 huruf a peraturan DKPP no 2 tahun 2017.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Pelamar Bisa Melihat di SSCASN & Laman Resmi Instansi

"Berdasarkan bukti yang kami punya, kami telah melaporkan secara resmi Bawaslu beserta jajarannya ke DKPP RI," tegasnya.

Dalam laporannya tersebut tim hukum meminta agar DKPP mengabulkan tuntutan agar Ketua Bawaslu beserta jajarannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.(*)

Berita Terkini