TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri yang terjadi di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (16/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial S (23).
Baca juga: Eksploitasi Anak di Pariaman: Kakak jadi Mucikari, Jual Adik Tiri untuk Biaya Hidup
S diamankan di rumah keluarganya di Medan, setelah melarikan diri saat tersangka lain berhasil ditangkap Polres Pariaman.
"S ini merupakan otak utama kasus ini, karena ia berperan dalam mencarikan hidung belang," ujar Kasat, Jumat (18/10/2024).
Dalam kasus ini S juga merupakan pacar dari saudara tiri korban, yang sudah diamankan polisi terselubung dahulu.
Saat diamankan, S sempat melakukan perlawanan pada petugas dengan senjata tajam, sehingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya.