TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Ahmad Zakri dalam surat pengumumannya mengatakan, pihaknya menerima 600 PPPK tahun ini.
Jumlah itu terbagi menjadi tiga jenis formasi, yaitu tenaga fungsional guru dengan jumlah 300 formasi, tenaga teknis 200, dan tenaga fungsional kesehatan 100.
Adapun pendaftarannya, Zakri bilang pihaknya membagi menjadi dua tahap.
Tahap sudah mulai dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 20 Oktober 2024.
Baca juga: Pemko Pariaman Pastikan 1.491 Tenaga Honorer Dapat Daftar PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai 1 Oktober
Tahap ini dikhususkan bagi pelamar eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN.
Sementara, tahap kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Tahap ini diperuntukkan untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.
Untuk pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id dan para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu.
Untuk syarat dan ketentuan dapat diakses pada link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1ROSEb-B2q4VL-wfLsUJhP9I4MHI9gfUD/view?usp=sharing.
Jadwal
Berikut jadwal bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (database) BKN:
- Pengumuman Seleksi 30 September s.d 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi 1 s.d 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi 1 s.d 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d 1 November 2024
- Masa Sanggah 2 s.d 4 November 2024
- Jawab Sanggah 2 s.d 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 5 s.d 11 November 2024
- Penarikan data final 12 s.d 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10 s.d 21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 13 s.d 28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d 28 Februari 2025
Berikut pula jadwal bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus:
- Pengumuman Seleksi 1 s.d 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November s.d 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d 18 Februari 2025
- Masa Sanggah 19 s.d 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 s.d 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final 1 s.d 7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi 8 s.d 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d 31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 25 April s.d 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 30 April s.d 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan 22 s.d 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d 31 Juli 2025
Syarat pendaftaran
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar
PPPK; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal yang tertulis pada ijazah;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan selama pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024, dalam hal pelamar apabila diketahui melamar :
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
- menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;
- Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347,348,349, dan 391 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dan Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News