Orang Tertimbun Longsor di Solok

Polisi: Tambang Emas yang Timbun 25 Penambang di Solok Pernah Dirazia dan Sudah Ditinggalkan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Solok, AKBP Muari, saat berada di kantornya, Senin (30/9/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menyebut tambang emas diduga ilegal yang memakan korban meninggal dunia sebanyak 13 orang merupakan bekas tambang lama yang telah ditinggalkan.

Sebanyak 25 orang awalnya dilaporkan tertimbun longsoran di area tambang emas diduga ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian longsor tersebut, membuat 13 orang meninggal dunia, dan 12 orang mengalami luka-luka.

Proses evakuasi berakhir pada Minggu (29/9/2024), setelah korban terakhir berhasil dievakuasi dengan kondisi meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka.

Proses evakuasi yang dilakukan oleh Tim SAR Gabungan mengalami kendala dikarenakan cuaca hujan, jalan licin, medan yang berat, dan lokasinya yang jauh.

Untuk perjalanan menuju tidak bisa menggunakan kendaraan, hanya bisa dengan berjalan kaki, dan tidak ada jaringan untuk komunikasi. Hal itu membuat proses evakuasi menjadi terkendala dan membutuhkan waktu.

Kapolres Solok, AKBP Muari, menyebutkan bahwa lokasi tambang emas yang longsor tersebut diduga ilegal. Hal itu dikarenakan tidak ada izin pengelolaannya. 

Baca juga: Tambang Emas Diduga Ilegal Makan Korban Jiwa, Kapolres Solok Harap Ini yang Pertama dan Terakhir

"Adapun untuk tambang tersebut adalah bekas tambang," kata AKBP Muari, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan, lokasi tersebut merupakan bekas tambang yang ditinggalkan oleh penambang yang lama.

"Karena kami sering melakukan razia dari mulai tahun 2023, saya pertama di Polres Solok sebagai Kapolres," katanya.

AKBP Muari menyebutkan dirinya telah melakukan razia dari 2023, kemudian pada tahun 2024 kembali melakukan razia sebanyak tiga kali.

Razia yang dilakukan pada tahun 2024 tersebut dilaksanakan pada bulan Mei sebanyak dua kali, dan Juni satu kali.

"Kemungkinan besar tambang ini adalah tambang yang sering kami razia, kemudian ditinggalkan oleh penambang tersebut," ujarnya.

Untuk korban yang tertimpa longsor, dikatakannya mereka itu menambang secara manual menggunakan linggis.

"Info terbaru dari para penambang ini, mereka membuat suatu gua dengan lebar itu sekitar 12 meter, dan panjangnya sekitar 40 meter," sebutnya.

Sedangkan untuk ketinggiannya itu diperkirakan sekitar satu meter untuk ketinggiannya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini