Pilkada 2024

Bawaslu Sijunjung Larang Paslon Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye

Penulis: Arif Ramanda Kurnia
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Sijunjung gelar pelatihan tata naskah dan kearsipan bagi Panwascam se kabupaten di Hotel Bukik Gadang, Jumat (5/7/2024).

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengingatkan kepada setiap pasangan calon (Paslon) tidak melibatkan anak-anak saat kampanye.

Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri menjelaskan peringatan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye sudah diketahui oleh tiap Paslon.

Jika adanya temuan keterlibatan anak-anak tentu akan memberikan sanksi kepada calon yang berkampanye saat itu.

“Sebelum ditetapkan sanksi tentu dilakukan dulu pemeriksaan terlebih tentang keterlibatan anak-anak dalam kampanye,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).

Berkenaan dengan proses pengawasan dalam tahapan kampanye yang dimulai pada Senin (25/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Padang Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Dua Masjid

Gusni menyebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara melekat oleh Bawaslu Sijunjung.

Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan hingga pada tataran terbawah mulai dari Jorong, Nagari, Kecamatan dan Kabupaten untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses tahapan kampanye.

Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam tahap pengawasan menuju Pilkada serentak nanti. (*)

 

Berita Terkini