TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ratusan warga Bukittinggi menghadiri kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang digelar oleh BPOM dan Komisi IX DPR RI pada Jumat (6/9/2024).
Anggota DPR RI, Ade Rezki Pratama mengatakan bahwa saat ini banyak beredar obat-obatan dan makanan yang sangat berbahaya di tengah masyarakat atau di lingkungan sekitar.
"Waspadai obat-obat berbahaya, seperti obat pelangsing yang menjanjikan untuk cepat kurus, obat pemutih dengan cepat, dan juga obat kuat yang berbahaya," kata Anggota Komisi IX DPR RI.
Ia juga mengingatkan kepada ratusan masyarakat yang hadir untuk jangan tergiur dengan harga murah dan hasil yang instant.
"Lakukanlah dengan langkah natural yaitu menjaga atau murangi makan, mengatur pola hidup dan juga berolahraga secara teratur," katanya.
Baca juga: Wako Bukittinggi Minta Pelajar SMAP Berikan Cerminan Positif, Sesali Aksi Anarkis saat Pawai 17-an
Sementara itu, Kepala Balai POM Payakumbuh Iswadi mengatakan bahwa untuk menghindari masyarakat mendapatkan atau membeli obat-obatan dan makanan yang berbahaya maka perlu lakukan Cek KLIK.
"Banyak masyarakat saat ini melakukan kesalahan dalam penggunaan obat-obatan sehingga langkah yang bisa dilakukan adalah Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa," kata Iswadi didampingi Abdul Rahim, Kepala Balai POM Padang.
Ia menjelaskan Cek Kemasan yaitu melakukan pengecekan terhadap kemasan yang masih dalam bentuk baik dalam melindungi isi dan jangan menerima obat atau makanan yang kemasannya tidak dalam kondisi baik atau bagus.
"Kemudian Cek Label atau tulisan tentang produk dengan melihat ketentuan dalam makan atau minuman dari produk dan perhatikan ketentuan yang ada di label," ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Iswadi adalah Cek Izin Edar melalui nomor BPOM yang tertera di produk dan juga Cek Kadaluarsa dengan memastikan obat atau makanan yang dibeli tidak melewati waktu yang tertera serta memperhatikan tempat penyimpanan.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Lepas Puluhan Atlet Wakili Sumbar di PON Aceh-Sumut 2024, Janjikan Bonus Besar
"Untuk kadaluarsa ini sekarang ada 2 yaitu sesuai tanggal produksi dan maksimum kadaluarsa serta kadaluarsa beberapa hari setelah obat-obatan dibuka," katanya.
Selain itu, Balai POM memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap lima kategori yaitu produk pangan berkemasan dengan masa tahan lebih dari 7 hari, kosmetik, jamu atau obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat-obatan.(*)