TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (27/8/2024) dini hari.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Pengawasan kali ini, terkait Perda Nomor 08 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman beralkohol di Kawasan Kecamatan Padang Selatan," kata Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, dari pengawasan yang dilakukan, berhasil diamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol golongan A dan Golongan B.
Rio Ebu Pratama mengatakan minuman tersebut ditertibkan dari dalam tempat billiard dan di salah satu kafe karaoke yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Padang.
Baca juga: Mahyeldi-Vasco Mendaftar ke KPU, Janjikan 10 Persen APBD untuk Sektor Pertanian
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan di beberapa kos-kosan yang ada di kawasan Padang Selatan.
Kata dia, ada sebanyak tiga kos-kosan yang dilakukan pengawasan, tetapi tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Hal ini kami lakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke nomor telepon pengaduan," ujar Rio Ebu Pratama.
Pemilik tempat usaha billiard dan kafe karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, diberi surat panggilan oleh anggota Satpol PP.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)