Kota Padang

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara, Mulai dari Narkoba hingga Ribuan Botol Jamu

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (24/7/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkoba dari 132 perkara, dan tindak pidana umum lainya sebanyak 18 perkara, Rabu (24/7/2024).

Pantauan tribunpadang.com pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Padang yang berlokasi di Jl. Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo.

Terlihat barang bukti berupa obat tanpa izin edar dan narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti berupa ribuan botol jamu dihancurkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Selanjutnya, untuk barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Dandim 0312 Padang, dan unsur Forkopimda lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal itu dinyatakan dalam Putusan Pengadilan bahwa 'barang bukti dirampas untuk dimusnahkan', dan juga pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Baca juga: BNNP Sumbar Bakar Sabu dan Ganja saat Pemusnahan Barang Bukti 2 Kasus Berbeda

"Sudah sama-sama kita saksikan pemusnahan barang bukti yang merupakan tugas daripada Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan penanganan perkara, yaitu kita mengeksekusi barang bukti," kata Aliansyah.

Selain itu ada barang bukti lainnya ada juga, itu rampasan negara yang nantinya akan dilakukan proses lelang yang bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Dilaksanakan di kantor lelang atau di Kejaksaan Negeri Padang sendiri.

"Ini adalah rangkaian dari proses penegakan hukum, bahwa kita sudah memusnahkan barang bukti sejumlah 132 perkara narkotika dengan barang bukti terdiri dari ganja sebanyak 1,7 kilogram, sabu 226,39 gram, pil ekstasi 15 butir atau 7,24 gram," ujarnya.

Selanjutnya untuk tindak pidana lainnya ada sebanyak 18 perkara dengan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 3.309 botol yang merupakan obat-obatan dan jamu.

Ia menyebutkan, peredaran narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, dan kasus kriminal lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang cukup tinggi. Hal ini terindikasi dari tingginya jumlah kasus yang masuk dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang.

"Ini merupakan periode Januari sampai dengan Juni 2024. Selain itu ada juga perkara di tahun 2023, yang Inkrah-nya pada tahun 2024. Kita cukup prihatin juga, karena jumlah perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Padang ini cukup banyak," sebutnya.

Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin edar ini sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat karena barang terlarang itu dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat.

Masyarakat diminta dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran barang-barang terlarang tersebut.

"Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa," katanya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Berita Terkini