Pemilu 2024

Bawaslu Padang Pariaman Tertibkan APK Calon DPD yang Tidak Patuh

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Padang Pariaman melakukan penertiban APK atau APS di sekitaran BIM, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Bawaslu Padang Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada calon DPD RI Dapil Sumbar jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (11/7/2024).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan penertiban baliho berlangsung di 855 titik di 17 kecamatan yang ada.

Penertiban berlangsung untuk menindaklanjuti, ketentuan PSU sesuai aturan yang ada tidak ada kesempatan untuk calon melakukan kampanye atau sosialisasi diri.

Bersama Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri, penertiban ini juga berlandaskan adanya aturan daerah yang dilanggar oleh para calon, tentang ketertiban umum.

"Pokoknya sampai sebelum tanggal 13 Juli, semua APK dan APS ini harus bersih," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Suami di Solok Bunuh Istri Lagi Hamil 8 Bulan, Terungkap Saat Keluarga Temukan Sejumlah Luka

Pihaknya menargetkan penertiban ini bisa berlangsung selesai hari ini, melalui Panwascam di setiap kecamatan.

Azwar menganggap pemasangan APK dan APS oleh para calon ini untuk memanfaatkan kesempatan jelang PSU.

Padahal secara aturan sudah jelas adanya bahwa tidak ada tahapan kampanye jelang PSU.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini