Kabupaten Lima Puluh Kota

Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Pengedar Narkotika kembali Diringkus Polisi di Lima Puluh Kota

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku TE bersama barang bukti narkotik saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Minggu (16/6/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (16/6/2024).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku berinisial TE (43) diamankan sekira pukul 21.00 WIB saat berada di pinggir jalan.

"Benar kita telah mengamankan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika kemarin," ujar Aiga, Senin (17/6/2024).

Menurut Aiga, penangkapan berawal dari petugas Satres Narkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi adanya orang yang telah menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, sehingga didapatkan informasi yang akurat terhadap pelaku, kemudian dilakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Gelar Salat Iduladha di Halaman Kantor Bupati

Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang dijatuhkan dekat tersangka.

Selain itu satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang disimpan dalam saku kecil celana sebelah kanan.

"Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sa u yang dibungkus dengan plastik bening diatas kasur kamar tidur dan dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dan kertas nasi yang dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2 ribu diatas kasur didalam kamar tidur," jelas Aiga.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli kepada Ringgo (DPO) seharga Rp500ribu. Sedangkan narkotika jenis ganja diberi oleh Iqbal (DPO). 

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Berita Terkini