Kota Padang

Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Polsek Padang Utara Sumbar Sita 15 Paket Kecil

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa 15 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, yang berhasil disita Polsek Padang Utara.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ringkus terduga pengedar narkoba, Polsek Padang Utara  menyita 15 paket kecil sabu di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku diketahui berinisial RPE (36), seorang sopir, warga Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra mengatakan, pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Maransi, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ia menyebutkan, inisial RPE diringkus pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pelaku ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan juga berdasarkan informasi dari masyarakat," kata AKP Rommy Kurnia Putra, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Sijunjung Sumbar Naik Jelang Iduladha, Tembus Rp70 Ribu Sekilo

Dikatakannya, pelaku dilaporkan memiliki, mengedarkan, dan melakukan jual beli diduga narkoba jenis sabu.

"Setelah mendapati laporan tersebut, kita perintahkan tim Opsnal Polsek Padang Utara untuk langsung bergerak mengamankan pelaku," katanya.

Ia mengatakan, tim Opsnal Polsek Padang Utara berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti diduga narkoba berupa 15 paket kecil jenis sabu.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu set bong plastik, dua korek api, dan satu unit handphone (HP).

AKP Rommy Kurnia Putra menyebutkan pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Padang Utara.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini