Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat berada di mobil tahanan Pidsus untuk kemudian dibawa ke Lapas, Kamis (6/6/2024) sore.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghormati proses hukum terkait dugaan kasus korupsi alat peraga siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri merespon penahanan 7 orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar saat ditemui, Jumat (7/6/2024).

Dari 7 tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), 4 diantaranya aparatur sipil negeri (ASN) Pemprov Sumbar.

Di antaranya R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Kemudian, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) saat kejadian tersebut tahun 2021.

Baca juga: 1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS

"Kita menyerahkan ini ke proses hukum," kata Hansastri.

Terkait jabatan DSA yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, maka juga akan segera ditunjuk Plt kepala biro.

"Kalau sudah dilakukan penahanan, kepala biro akan ditunjuk siapa Pltnya," terang Hansastri.

Hansastri menjelaskan ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diberhentikan sementara. Sementara gajinya tetap dibayarkan sebesar 50 persen.

"Kalau nanti diproses dan kemudian inkrah, maka akan diberhentikan secara permanen," tambahnya.

Dijelaskannya, Pemprov Sumbar tidak memberikan pendampingan hukum. Pendampingan hukum dilakukan oleh pengacara yang telah dipilih oleh masing-masing tersangka.

Pemprov Sumbar hanya memberikan bantuan dalam bentuk biaya dari Korpri, bukan APBD.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini