TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok merilis secara resmi tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebelumnya, Pilkada akan digelar secara serentak nasional pada 27 November mendatang.
Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Solok Selatan Salurkan Beras Pangan di Padang Gantiang
Berikut adalah tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 sampai 27 April 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 sampai 29 April 2024
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK mulai 30 April sampai 2 Mei 2024
4. Penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April sampai 3 Mei 2024
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4 sampai 5 Mei 2024
6. Seleksi tertulis calon anggota PPK mulai 6 sampai 8 Mei 2024
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK mulai 9 sampai 10 Mei 2024
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai 4 sampai 10 Mei 2024
9. Wawancara calon anggota PPK mulai 11 sampai 14 Mei 2024
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK mulai 14 sampai 15 Mei 2024
11. Penetapan calon anggota PPK mulai 15 Mei 2024
12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News