Pemilu 2024

Bakal Calon Perseorangan Pilgub Sumbar 2024 Wajib Kumpulkan Minimal 347.532 Dukungan

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan bakal calon perseorangan jika ingin berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 harus memenuhi syarat minimal dukungan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan bakal calon perseorangan jika ingin berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 harus memenuhi syarat minimal dukungan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menuturkan, bakal calon perseorangan Pilgub Sumbar minimal mengumpulkan 347.432 dukungan.

Selain itu, dukungan tersebut minimal tersebar di 10 kabupaten/ kota di Sumbar.

Sesuai jadwalnya, proses penyerahan dukungan bakal calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan tersebut diserahkan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Baca juga: Resmi Diumumkan, Berikut Rangkaian Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka PPK oleh KPU Solok

Formulir pendaftarannya bisa diunduh di tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada

Ory Sativa mengatakan, selanjutnya pada 5-7 Mei 2024, KPU Sumbar akan mengumumkan penerimaan persyaratan dukungan calon perseorangan diberbagai media.

"Ketentuan jumlah dukungan dan sebaran itu berdasarkan pasal 41 ayat 1 huruf b dan e UU Pilkada," katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kemudian pelaksanaan kampanye digelar pada 25 September hingga 23 November 2024.

Adapun pemungutan suara dihelat pada Rabu 27 November 2024.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini