Idul Fitri 2024

Disnakerin Padang Nihil Terima Laporan Pengaduan THR 2024

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Padang tidak menerima satu pun laporan terkait pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Diketahui, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

"Tidak ada pengaduan yang masuk ke posko," kata Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, Sabtu (20/4/2024).

Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: DPC Demokrat Pasaman Buka Penjaringan Kepala & Wakil Kepala Daerah, Alimuda Ketua Tim Penjaringan

Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.

"Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan," katanya.

Diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Berita Terkini