Kabupaten Tanah Datar

Terlibat Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku IW, KP dan NY bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Tanah Datar, Rabu (17/4/2024).

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus tiga orang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan mlnarkoba golongan I jenis sabu di kawasan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri menyebutkan ketiga pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda pada hari Rabu (17/4/2024).

"Pada lokasi pertama, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IW (28). Pada pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip," katanya.

Selanjutnya di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan dia orang pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa saru paket sabu, dua unit timbangan digital serta satu set alat hisap sabu.

"Penangkapan KP dan NY merupakan pengembangan kasus dari penangkapan IW sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Trans Padang Koridor 3 Punya Armada Baru, Layani Pusat Kota-Pusat Pemerintahan, Termasuk RSUD

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini