TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Narkoba Polres Pariaman amankan seorang resedivis narkotika jenis sabu setelah kembali beraksi mengedarkan barang terlarang itu di kawasan wilkum Polres Pariaman.
Pelaku berinisial DA diamankan di kawasan Wilkum Polres Pariaman saat hendak memgantarkan narkotika jenis sabu pada pelanggan.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, tersangka pergi mengantarkan dagangannya dengan sepeda motor.
Saat ditangkap, pelaku sempat lari dan membuang barangnya. Tapi berhasil diamankan petugas beserta tiga paket plastik berisi sabu dibungkus tisu, satu unit hp dan sepeda motor.
"Tersangka ini sudah meresahkan masyarakat, banyak laporan masuk ke kami," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Pesta Sabu di Malam Ramadan, Tiga Pemakai dan Satu Bandar Diamankan Polres Pariaman
Kapolres menyebut tersangka sudah lama beraksi, bahkan sudah dua kali mendekam di balik jeruji.
DA merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2007 di Pariaman dan 2020 di Kota Padang.
"Jadi korban ini tidak pernah jera, meski baru keluar tahun 2022," jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, tersangka merupakan Bandar, saat ditangkap ada sebanyak 11.46 gram sabu diamankan.
Akibat perlakuan ini DA terancam hukuman penjara seumur hidup.(*)