Kota Pariaman

Satpol PP Kota Pariaman akan Tindak Rumah Makan yang Berjualan di Siang Hari Bulan Ramadan

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian saat ditemui, Senin (18/3/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman akan menindak rumah makan yang berjualan saat siang hari selama bulan Ramadan 1445 H.

Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian, mengatakan tindakan ini diambil sesuai Surat Edaran Penjabat Wali Kota Pariaman.

Alfian menyebut, Surat Edaran tersebut muncul untuk menghargai masyarakat Pariaman yang mayoritas beragama Islam.

"Rumah makan baru boleh berjualan, mulai pukul 16.00 WIB, untuk berbuka puasa," terangnya, Senin (18/3/2024).

Jika ada rumah makan yang masih buka sebelum waktu yang ditentukan maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

Baca juga: Perang Sarung Bisa Berujung Tawuran, Polda Sumbar Imbau Remaja Tidak Melakukan

Seandainya masih ada yang membandel maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai perda.

"Kami harap melalui pembinaan masyarakat bisa mengerti. Kalau sudah ada tindakan, itu bisa merugikan pedagang," ujarnya

Ia juga mengajak agar masyarakat Pariaman turut mengawasi, jika menemukan adanya rumah makan yang berjualan di siang hari.

Masyarakat yang menemukan, nantinya bisa melapor ke petugas Satpol PP yang ada di lapangan.(*)

Berita Terkini