TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman akan menindak rumah makan yang berjualan saat siang hari selama bulan Ramadan 1445 H.
Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian, mengatakan tindakan ini diambil sesuai Surat Edaran Penjabat Wali Kota Pariaman.
Alfian menyebut, Surat Edaran tersebut muncul untuk menghargai masyarakat Pariaman yang mayoritas beragama Islam.
"Rumah makan baru boleh berjualan, mulai pukul 16.00 WIB, untuk berbuka puasa," terangnya, Senin (18/3/2024).
Jika ada rumah makan yang masih buka sebelum waktu yang ditentukan maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
Baca juga: Perang Sarung Bisa Berujung Tawuran, Polda Sumbar Imbau Remaja Tidak Melakukan
Seandainya masih ada yang membandel maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai perda.
"Kami harap melalui pembinaan masyarakat bisa mengerti. Kalau sudah ada tindakan, itu bisa merugikan pedagang," ujarnya
Ia juga mengajak agar masyarakat Pariaman turut mengawasi, jika menemukan adanya rumah makan yang berjualan di siang hari.
Masyarakat yang menemukan, nantinya bisa melapor ke petugas Satpol PP yang ada di lapangan.(*)