Pemilu 2024

Gara-Gara Pemilih Tak Terdaftar Ikut Nyoblos, 1 TPS di Agam Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 di Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berpotensi melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 di Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berpotensi melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam, Yuhendra, mengatakan, terdapat satu temuan pelanggaran pada hari pencoblosan di TPS tersebut.

Dimana pihak KPPS memberikan tiga surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) pada tiga orang warga yang ber-KTP Bekasi. Ketiga warga tersebut tidak terdaftar di DPTB.

Baca juga: 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Terjadi di Agam, Bawaslu Dalami Unsur Pidana

"Seharusnya mereka tidak mendapatkan surat suara, karena tidak terdaftar di DPTB," jelasnya, Sabtu (17/2/2024).

Kejadian ini menurut Yuhendra merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Saat ini pihaknya melalui PTPS sudah menyurati PKPS terkait temuan ini.

Selanjutnya, Bawaslu akan menunggu tanggapan dari KPU Kabupaten Agam, mengingat batas waktu PSU 10 hari setelah hari pemilihan.

"Jadi, sebelum tanggal 24 Februari PSU harus dilaksanakan oleh KPU," tuturnya.

Yuhendra juga mengucapkan terima kasih pada PTPS yang sangat awas dan cermat dalam menjalankan tugasnya, untuk menjaga kelancaran Pemilu 2024.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Berita Terkini