TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Tim Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus pria berinisial IA (44) di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin (8/1/2024).
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri mengatakan IA diamankan karena melakukan tindak pidana perdagangan barang terlarang narkotika.
"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar," katanya, Selasa (9/1/2024).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Desneri, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.
"Saat melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung melakukan rencana penangkapan," terangnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota, Dibekuk Saat Menunggu Pembeli
Sekira pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.
"Pelaku diringkus tim di pinggir jalan kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah tersangka dan menemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam.
Tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)