Natal dan Tahun Baru

Polresta Padang Perpanjang Waktu Pengurusan SIM yang Habis Masa Berlaku saat Nataru

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang memberikan perpanjangan waktu kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya habis pada saat Natal 2023 dan tahun baru 2024 (nataru).

Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Natal 2023 jatuh pada 25 Desember dan diikuti cuti bersama pada 26 Desember.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, untuk pelayanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polresta Padang tutup di saat itu.

Baca juga: Setelah Jajal Sirkuit Baru Uji Praktik SIM C, Kapolresta Padang: Lebih Gampang yang Sekarang

"Pelayanan Satpas Polresta Padang tutup pada tanggal 25, 26, 31 Desember. Selanjutnya pada 1 Januari 2024," kata AKP Alfin, Sabtu (23/12/2023).

Kata dia, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2023, masih dapat melaksanakan perpanjangan.

AKP Alfin menyebutkan pemohon dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, juga masih dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2-3 Januari 2024.

"Namun, hanya untuk perpanjangan saja," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini