Pemilu 2024

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Pariaman Larang Caleg Lakukan Sosialisasi Kecuali Internal

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Senin (6/11/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Bawaslu Pariaman ingatkan Partai Politik agar hanya melakukan sosialisasi internal sembari menunggu tahapan kampanye Pemilu 2024 setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

Waktu yang cukup panjang (25 hari) setelah penetapan DCT (3 November) ke tahapan kampanye (28 November), menyisakan ruang terjadinya kecurangan.

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, mengatakan, sejumlah kecurangan yang mungkin terjadi, seperti melakukan kampanye lebih awal melalui alat peraga kampanye (APK), pengumpulan masa dan lainnya.

Mengantisipasi kecurangan itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada seluruh parpol sebanyak dua kali, sebelum DCT ditetapkan.

Imbauan itu berisikan tentang sikap partai politik atau peserta pemilu pasca ditetapkannya DCT.

Baca juga: Daftar Nama Caleg DPRD Sumbar 2024 Partai Gerindra Lengkap Dapil 1-8

"Imbauannya seperti, sosialisasi jelang tahapan kampanye, caleg (parpol) hanya boleh melakukannya di internal partai politik, tidak melibatkan masyarakat umum," katanya ditemui, Senin (6/11/2023).

Sedangkan untuk APK seperti baliho, secara aturan dibenarkan hanya saja tidak boleh mengandung unsur ajakan.

Sampai saat ini, Riswan melihat sudah ada peserta pemilu yang menertibkan APK mengandung unsur ajakan secara mandiri.

"Penertiban secara mandiri ini sangat kami harapkan, mengingat para caleg bisa melakukan pemasangan kembali pada masa kampanye," jelasnya.

Hanya saja, jika pihaknya menemukan atau melalui aduan masyarakat masih menemukan APK yang mengandung unsur kampanye maka akan ditertibkan, setelah adanya langkah persuasif.(*)

Berita Terkini