TRIBUNPADANG.COM - Berikut link beli e-Meterai untuk kebutuhan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menambah daftar reseller resmi pembelian E-Meterai di momen meningkatnya animo masyarakat membeli di musim pendaftaran CPNS.
e-Meterai penting sebagai meterai elektronik yakni salah satu syarat yang harus ada dalam dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
E-Meterai kini dengan mudah bisa didapatkan melalui sejumlah reseller atau distributor resmi yang telah terintegrasi dengan peruri.
Baca juga: PPPK - CPNS Kemenag 2023 Sumatera Barat, Butuh Dosen Guru hingga Humas dan Pustakawan
Daftar link beli e-materai
- https://www.emeterai.rds.co.id
- https://www.tokogramedia.com/e-meterai
- https://skillacademy.com/e-meterai
- https://www.paper.id/e-meterai.php
- https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
- https://www.enforsea.com/emeterai
- www.signing.id
- www.digidoku.id
- https://dimensy.id/easy-dimensy/
- sign-it.id
Untuk channel mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile melalui link dibawah ini :
- https://linktr.ee/nabila.narindo
- https://bit.ly/SobatMeteraiapp
Baca juga: Contoh Surat Lamaran & Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS/PPPK di Sumbar, Wajib Materai Elektronik
Harga E-Meterai
Adapun harga yang dibanderol untuk setiap pembelian satu e-meterai yakni Rp10 ribu, berlaku 1 Januari 2021.
Sesuai dengan surat MK No. 134/PMK.03/2021, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Cara Beli Meterai Elektronik
1. Buka salah satu website dari daftar distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer.
3. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
4. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
5. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun.
6. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
7. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
Baca juga: LINK Pengumuman Formasi CPNS/PPPK 2023 Kota Pariaman, Tersedia 61 Formasi Guru Beragam Jabatan
8. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
9. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”
10. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
11. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 MB
12. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
13. Tarik gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
14. Pada pembubuhan, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
15. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail(*)