Kabupaten Sijunjung

Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi Akibat Setubuhi Keponakan yang Baru Kelas 4 SD

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Sijunjung mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/8/2023).

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung ringkus terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/8/2023).

Terduga pelaku yang berjenis kelamin laki-laki diduga menyetubuhi keponakan yang juga tetangganya sendiri dan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan bahwa telah diamankan pelaku terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku seroang pedagang yang berinisial A  (43) warga Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Sedangkan korbannya berinisial AKW yang baru berusia 9 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Bupati Benny Dwifa Lantik Miswita Jadi Pj Sekretaris DPRD Sijunjung

Selain tetangga, tersangka diketahui merupakan paman dari korban.

Ia mengatakan, kejadian ini diketahui saat orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Sijunjung.

"Awalnya hari ini, kita dapatkan informasi bahwa pelaku akan kabur ke Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung," katanya.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku inisial A telah kabur kembali ke daerah Ibu Kota Jakarta.

"Pukul 09.00 WIB, kita dari Polres Sijunjung bersama dengan Polsek Tanjung Gadang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di atas bus," katanya.

Baca juga: Daftar Nama Calon Anggota Bawaslu Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solsel dan Kota Solok

AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan kalau pelaku menaiki bus dari arah Jakarta menuju Sumatera Barat.

Informasi tersebut terus dilembangkan hingga didapati keberadaan pelaku sedang berada di daerah Provinsi Jambi hendak menuju arah Padang dengan menaiki bus.

"Pukul 13.00 WIB, tim bersama jajaran Polsek Tanjung Gadang menunggu kedatangan bus pelaku di Rumah Makan Omega daerah Gunung Medan," katanya.

Kata dia, sewaktu pelaku tiba di rumah makan tersebut, dan saat turun dari bus langsung diamankan.

"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, saat ini sudah mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini