TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan para caleg atau peserta pemilu untuk memasang baliho kasal tak ada ajakan memilih.
Diketahu saat ini banyak peserta pemilu yang memasang baliho kampanye untuk melakukan sosialisasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan hal itu boleh saja asalkan tidak ada ajakan untuk memilih.
"Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. 'Pilihlah saya', itu tidak membolehkan itu batasannya," katanya dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (21/7/2023).
Hal itu kata Bagja, agar masyarakat mengetahui bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.
Baca juga: Kirab Pemilu 2024 di Sumbar Berakhir Setelah 40 Hari, Selanjutnya Bergeser ke Jambi
Lebih lanjut dalam tahapan pemilu ini, ia berharap berharap seluruh elemen masyarakat menjaga keharmonisan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan damai.
Untuk itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjelek-jelekkan calon lain, baik saat pemilu atau pemilihan.
"Kita harus bersama-sama bertanggungjawab, siapapun nanti yang akan bertarung, tolong menjaga keharmonisan yang ada," ujarnya.
"Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan," sambung alumni Universitas Indonesia itu.
Bagja meyakini, siapapun yang akan menjadi calon pemimpinnya nanti merupakan putra/putri terbaik bangsa yang rela mengorbankan seluruh waktu dan kepentingannya untuk negara ataupun daerahnya.
Baca juga: Ketua PKN Anas Urbaningrum bakal Masifkan Safari Politik ke Daerah Sebelum Pemilu 2024
"Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi.
Sedangkan untuk masa kampanye, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3/2022, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.