Pemilu 2024

Khairunas sebut Seluruh Ketua DPD Golkar di Indonesia Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup

Penulis: Nandito Putra
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Golkar Sumbar Khairunas

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Barat (Sumbar), Khairunas, menegaskan bahwa dirinya dan Ketua DPD Golkar se-Indonesia menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

Khairunas mengatakan kalau sistem pemilu tertutup, itu akan menimbulkan persoalan di kalangan caleg yang saat ini sudah didaftarkan.

"Untuk maju, sudah ada proses yang dikeluarkan masing-masing caleg. Mereka di awal maju juga karena sistemnya terbuka, bukan tertutup," kata Khairunas kepada Tribunpadang.com, Rabu (31/5/2023).

Khairunas mengatakan bahwa seluruh kader Golkar dan Ketua DPD se-Indonesia kompak menolak perubahan sistem pemilu menjadi proposional tertutup.

"Kami dari Golkar, mulai dari daerah hingga ke DPP untuk memperjuangkan sistem proposional terbuka dan sudah menyampaikan kepada DPP agar sistem Pemilu ini terbuka," kata Bupati Solok Selatan itu.

Baca juga: Bawaslu Padang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2024

Sebelumnya pernyataan Deny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum di era Presiden SBY menyebut MK akan memutus sistem Pemilu menjadi proposional tertutup.

Hal itu lantas menimbulkan polemik di kalangan pemerintah dan partai politik karena saat ini pasal yang mengatur tentang sistem pemilu masih diproses di MK

Seperti diketahui, sistem proposional terbuka yang berlaku saat ini sedang dalam proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan beberapa kader PDIP.

Keterpilihan caleg dalam sistem proporsional tertutup bukan dari jumlah suara masing-masing caleg, tetapi dari perolehan suara partai politik.

Suara yang diberikan untuk suatu partai tidak diterima langsung oleh caleg seperti dalam sistem proposional terbuka.

Baca juga: Pastikan Akurasi Data Pemilih Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pariaman Gelar Rapat Koordinasi

Nantinya, surat suara sistem proporsional tertutup dalam Pemilu hanya berisi logo parpol tanpa daftar nama caleg.

Sebelumnya, kandidat-kandidat tersebut ditentukan oleh partai dan disusun berdasarkan nomor urut.

Jika ada sepuluh orang yang mendaftar dan hanya mendapatkan tiga suara, maka urutan 1-3 yang akan terpilih(*).

Berita Terkini