ASN tidak Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Jika Melanggar Ada Sanksi

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Hyundai Palisade.

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (Negara) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut dikutip Tribunnews (17/4/2023).

Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu dalam surat edaran tersebut terdapat Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri.

Baca juga: Sekda Pemprov Sumbar: Mobil Dinas Hanya Digunakan oleh ASN yang Bertugas Saat Lebaran

Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama diminta agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan dan instansi lainnya.

Serta, memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Surat edaran mulai berlaku sejak ditetapkan. Adapun SE ditetapkan Azwar Anas pada 14 April 2023. (*/Tribunnews)

Berita Terkini