TRIBUNPADANG.COM, MEDAN - Insan Pers berkumpul di Grand Mercure Hotel Medan, dalam rangka bincang-bincang santai dengan narasumber pakar hukum, Dr. H. Amiruddin, SH, MH, wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Sumbar, Selasa (7/2/2023) malam.
Sebelum bincang turut hadir Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, bersama pengurus lainnya, ketua PWI Sumut, Farianda, bersama pengurus, Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar bersama pengurus.
Selain Dr Amiruddin, SH MH juga ada narasumber lainnya, yakni Dr Amir, SH MH pakar hukum dari Sulawesi Selatan turut serta jadi pembicara kali ini.
Menurut Amiruddin, pertemuan insan pers dalam rangka HPN ini untuk saling tukar pikiran, untuk kemajuan insan pers, sehingga tidak ada lagi persoalan yang terjadi di tubuh PWI.
Baca juga: Kisah Unik Rombongan PWI Sumbar Menghadiri HPN 2023 di Medan, Menikmati Teh Talua di Warung Jalinsum
Wartawan senior di Sumbar dan praktisi hukum itu menjelaskan sekilas kronologi dan polemik di PWI Sumbar seusai konferprov pada pada 23 Juli 2022 lalu.
Dalam peraturan dasar dan rumah tangga (PDPRT) PWI tidak ada aturan yang dilanggar Basril Basyar saat maju jadi ketua PWI Sumbar.
Begitu juga di saat konferprov berlangsung sedikit pun tidak ada protes dari peserta konferprov yang saat itu dihadari Ketua PWI Pusat, Atal S Depari.
Namun, beberapa hari setelah konferprov dan terpilihnya Basril Basyar sebagai ketua PWI Sumbar, beredar pemberitaan bahwa diduga terjadi pelanggaran peraturan PDPRT organisasi, karena BB sebutan Basril Basyar masih berstatus ASN, meski telah mengajukan mundur ke institusinya.
Baca juga: Hari Ini 30 Anggota PWI Sumbar Bertolak ke Medan Hadiri HPN 2023 Lewat Jalur Darat
Dr. Amir, dari Sulawesi Selatan juga sepakat dengan Amiruddin. Menurut pakar hukum di Sulawesi Selatan ini lebih keras dan menyatakan persoalan PWI Sumbar itu bisa dibawakan ke ranah hukum.
(TribunPadang.com/Emil Mahmudsyah)