Kota Padang

Masuk Kos-kosan dan Curi 3 HP Mahasiswi, Pria Asal Pauh Ditangkap Polsek Koto Tangah

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang hasil kejahatan dari inisial JDP yang ditangkap oleh Polsek Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/1/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah menangkap terduga pelaku pencurian Handphone (HP) mahasiswi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku berinisial JDP (39) warga Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku diduga telah mencuri HP mahasiswi bernama ASR (18), warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Ia mengatakan inisial JDP diamankan dalam dugaan pencurian terjadi di dalam rumah kos-kosan korban pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam rumah kos-kosan di wilayah hukum Polsek Koto Tangah," kata AKP Afrino, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Curi Motor Parkir di Pinggir Jalan Dekat Kegiatan Sosial Polres Agam, 2 Pemuda Langsung Ditangkap

Afrino menyebut penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2023/SPKT/Sektor Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 5 Januari 2023.

Ia menjelaskan, korban kehilangan barang berupa tiga unit HP jenis iPhone SR warna putih, iPhone 6 SR, dan VIVO V20 warna gray.

"Setelah laporan masuk, kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan dalam waktu tiga jam didapati posisi keberadaan pelaku terduga melakukan pencurian HP milik mahasiswi.

Pihaknya mendapati keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Pauh 5 Rt 03/Rw 01, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: 2 Begal Bersenjata di Padang Diringkus Polisi: Curi Motor Ojol, Ancam dengan Pisau dan Air Soft Gun

"Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku untuk mengamankannya," kata AKP Afrino.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, dan dilanjutkan dengan dilakukannya penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita menemukan tiga unit HP hasil kejahatan yang disimpan di dalam lemari kamarnya," katanya.

AKP Afrino menyebutkan hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Koto Tangah guna pengusutan lebih lanjut. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Berita Terkini