TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota selama tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyebut, pada tahun ini pihaknya menangani sebanyak 39 kasus yang melibatkan 53 orang tersangka.
"Kalau tahun 2021, ada 42 kasus dengan jumlah tersangka 65 orang," katanya, Sabtu (31/12/2022).
Kendati mengalami penurunan dari segi kasus dan jumlah tersangka, Fadilan mengatakan terjadi peningkatan jumlah barang bukti berupa ganja.
Jumlahnya bahkan meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Polres Solok Kota Tangani 261 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2022, Mayoritas Penganiayaan Ringan
Pada 2022, Satresnarkoba Polres Solok mengamankan barang bukti ganja sebanyak 65, 73 kg.
"Naik signifikan dibandingkan 2021 yang hanya 24, 47 kg," katanya.
Kenaikan barang bukti tersebut, kata dia, disumbang oleh satu kasus dengan barang bukti ganja kering seberat 63 kg.
"Jadi satu kasus ini menyumbangkan barang bukti yang sangat besar, hampir keseluruhan barang bukti yang disita selama 2022 ini," katanya.
Sebaliknya, untuk narkotika jenis sabu yang disita, kata Fadilan, terjadi penurunan jumlah yang juga signifikan.
Baca juga: Polres Solok Pasang Replika Mobil Patroli di Pinggir Jalan, Ingatkan Waspada Titik Rawan Kecelakaan
Pada 2021, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 98, 74 kg. Sedangkan tahun 2022 hanya 36,28 gr.(*)