TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tidak ada penambahan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada Pemilu 2024.
Diketahui jumlah kursi anggota DPRD Kota Pariaman pada pemilu sebelumnya sebanyak 20 kursi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pariaman Doni Kardinal mengatakan, jumlah ini tidak bertambah karena terkendala jumlah penduduk.
"Jadi, tidak dapat ditambah. Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada KPU RI bahwa jumlah penduduk Pariaman berada pada angka 96.733 jiwa (semester 1 2022)," katanya.
Ia mengatakan angka tersebut masih belum memenuhi syarat penambahan menjadi 25 kursi anggota DPRD yaitu 100 ribu jiwa sampai 200 ribu jiwa.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024, Jumlah Direkrut Sebanyak 251.295 Orang
Oleh sebab itu, lanjutnya KPU RI telah menetapkan tidak adanya penambahan kursi DPRD Pariaman tersebut dalam keputusan KPU RI Nomor 457.
Menurutnya peluang penambahan lima kursi anggota DPRD Pariaman berada pada Pemilu 2029 dengan jumlah penduduk sebanyak 101.570 jiwa.
Hal tersebut dilihat dari pertumbuhan pendudukan Pariaman sekitar 1 persen per tahun.
Meskipun belum bisa ditambah, KPU Pariaman telah menyiapkan opsi alokasi kursi anggota DPRD setempat berdasarkan kecamatan atau daerah pemilihan opsi II yang sedang proses uji publik.
Opsi kedua ini yaitu, Kecamatan Pariaman Tengah Dapil 1, Kecamatan Pariaman Utara Dapil 2, Kecamatan Pariaman Timur Dapil 3, dan Kecamatan Pariaman Selatan Dapil 4.
Baca juga: Target PKN Sumbar Tak Muluk-muluk di Pemilu 2024, Dedi Rahmanto: Soal Berapa Kursi, Tergantung Usaha
Sedangkan opsi pertama yakni Kecamatan Pariaman Tengah Dapil 1, Kecamatan Pariaman Utara Dapil 2, Kecamatan Pariaman Timur dan Pariaman Selatan Dapil 3. Hal ini sama dengan Dapil yang diterapkan pada Pemilu 2019.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)