TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Penerapan ETLE atau tilang elektronik bakal berlaku di Kota Bukittinggi.
Tilang elektronik itu, akan dimulai pada 22 Desember 2022 mendatang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat kepada TribunPadang.com, Minggu (18/12/2022).
"Benar, ETLE mobile handheld akan dilakukan di Bukittinggi, melalui medsos Satlantas Polresta Bukittinggi juga sudah kami sosialisasikan," kata AKP Ghanda.
AKB Ghanda menyebut, untuk penerapannya di lapangan nanti, tilang elektronik akan dilakukan secara mobile.
4 Pejabat Baru di Polresta Bukittinggi Dilantik, 3 Kapolsek Dipindah Tugaskan
Secara mobile itu, kata AKP Ghanda, dilakukan dengan cara petugas melakukan patroli seperti tilang manual.
Namun, kata AKP Ghanda, untuk ETLE ini menggunakan media berupa handphone ketika penindakan dilakukan.
"Sama seperti patroli, masing-masing personel lantas bisa mengambil foto pelanggar," ungkap AKP Ghanda.
AKP Ghanda menuturkan, saat pengendara melanggar ketertitan lalu lintas itu, maka surat konfirmasi dikirim langsung ke rumah masing-masing.
Terkait dengan mekanismenya, kata AKP Ghanda, petugas Lantas Polres Padang Panjang akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar.
Baca juga: Pedati ke-12 di Bukittinggi Undang Pemko dan Pemkab se-Sumbar: Pariaman Pamerkan Produk Unggulannya
Lalu, petugas bakal meminta data diri dan surat-surat kendaraan.
Data diri itu, kata AKP Ghanda, berguna supaya petugas mengetahui jika motor itu adalah milik pelanggar tersebut.
"Jadi tidak hanya foto-foto saja nanti itu, pengendara memang diberhentikan, supaya surat konfirmasi tilang tidak salah alamat," jelas AKP Ghanda.
AKP Ghanda meminta kepada masyarakat Kota Bukittinggi supaya tetap patuh aturan berlalu lintas.
Lalu, kata AKP Ghanda, jangan tunggu ditegur dulu baru tertib berlalu lintas.
"Karena petugas Polantas bukan untuk ditakuti, namun untuk dijadikan rekan kerja," pungkas AKP Ghanda. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)