Kabupaten Solok

Simpan Dua Paket Sabu, Seorang Pemuda di Solok Ditangkap Polisi

Penulis: Nandito Putra
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap seorang pria di Nagari Cupak, Kabupaten Solok, karena menyimpan narkoba jenis sabu, Kamis (8/12/2022).

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi menangkap seorang pria berinisial TJP (26) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Rabu (7/12/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelaku.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mengumpulkan informasi berdasarkan laporan masyarakat.

TJP diciduk saat tengah mengendarai sepeda motor di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, sekira pukul 15.00 WIB.

"Mengetahui ciri-ciri yang disampaikan warga, petugas membuntuti pelaku dan menghentikan laju kendaraannya," kata dia.

Baca juga: Beli Sabu dari Teman, Lepai Ditangkap Polisi di Payakumbuh, Ditemukan 4 Paket Kecil di Saku Celana

Baca juga: Polsek Bungus Teluk Kabung Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Sita 3 Paket Sabu

Saat dihentikan di tepi jalan, polisi langsung memeriksa pelaku dan menemukan satu paket sabu dalam plastik klip berukuran kecil.

"Saat dihentikan, ditemukan satu paket yang diduga sabu di genggaman pelaku," ungkapnya.

Setelah di introgasi, Kurnia menyebut pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu dalam plastik klip berukuran sedang di rumah kontrakannya di Koto Baru.

Polisi lantas menuju lokasi yang dimaksud pelaku dan mendapati narkoba jenis sabu di kontrakan pelaku.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolres Solok untuk selanjutnya dilakukan penyidikan," ujarnya. 

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Berita Terkini