TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mulai menerapkan tilang elektronik pada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang Polisi Lalu Lintas melakukan tilang manual dalam Surat Telegramnya.
Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan melakukan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, mengatakan bahwa untuk wilayan Kota Padang sudah ada CCTV yang memantau para pelanggar lalu lintas.
"Kita punya sebanyak 10 kamera pengawas yang telah terpasang mulai dari Jalan Khatib Sulaiman sampai dengan Jalan Sudirman," kata AKP Alfin, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Padang, Kapolresta: Kita Beri Teguran, Kecuali Membahayakan
Ia menjelaskan, untuk kawasan sepanjang By Pass belum ada terpasang kamera pengawas yang beroperasi merekam para pelanggar lalu lintas.
"Kamera pengawas ini akan menangkap gambar para pelanggar dengan sasaran dari tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm," ujarnya.
Lebih lanjut, sasaran lainnya seperti menggunakan HP saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, melebihi kecepatan, dan melanggar marka jalan.
Jika pengendara melakukan pelanggaran dan terekam kamera CCTV, maka akan dikenakan tilang elektronik dengan dikirimkan bukti gambar ke alamat melalui Pos. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)