TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Simak jadwal dan lokasi SIM keliling di Padang sepanjang pekan pertama Agustus 2022.
Ada sejumlah titik yang menjadi lokasi SIM keliling di Padang mulai 1 Agustus 2022 ini.
Setidaknya ada 3 lokasi SIM keliling yang bisa didatangi.
Baca juga: Populer Padang: Petugas Kebersihan Tertabrak Kereta Api, Jadwal Layanan SIM Keliling
Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pekan ini, yaitu mulai Senin (1/8/2022) hingga Sabtu (6/8/2022).
Pada Senin (1/8/2022) hingga Selasa (2/8/2022), layanan SIM keliling ini berlokasi di Klinik Annisa Tabing.
Kemudian pada hari Rabu (3/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022) berlokasi di Aciak Mart Lubuk Minturun.
Adapun pada hari Sabtu (6/8/2022) lokasi SIM keliling ini akan ada di BRI Lubuk Begalung.
Sebagai catatan, layanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB pada jadwal yang ditetapkan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, layanan SIM keliling ini hanya untuk urusan perpanjangan SIM A dan SIM C.
"Layanan SIM keliling ini ada setiap hari Senin hingga Sabtu," kata AKP Alfin kepada TribunPadang.com beberapa waktu lalu.
Sebagai panduan, berikut alur perpanjangan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang:
Pertama, pemohon (masyarakat) melakukan pendaftaran.
Kedua, mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas sesuai data diri.
Masyarakat disarankan membawa alat tulis sendiri.
Ketiga, menyerahkan formulir kepada petugas.
Keempat, menunggu antrean, hingga petugas memanggil nama pemohon.
Kelima, pemohon dipanggil masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk melakukan tes kesehatan.
Keenam, pemohon berfoto, dan terakhir menunggu SIM.
Untuk diketahui, masyarakat harus membayar biaya perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Rincian biaya itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Diingatkan juga, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon (masyarakat) yaitu membawa beberapa berkas saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Pertama, foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, tes psikologi, yang langsung dari psikolog-nya, dan biayanya ke Bank BRI.
Dan keempat, surat keterangan sehat dari dokter, biayanya langsung dari dokter.(*)