Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejumlah syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 harus disiapkan sebelum mendaftar.
Di antara syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 yang harus dimiliki calon pendaftar di antaranya akte kelahiran, kartu keluarga asli dan KTP orang tua.
Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut.
"PPDB SD dibuka tiga jalur, zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, orang tua harus melengkapi persyaratan administrasinya," kata Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (13/6/2022).
Dikatakan, khusus jalur zonasi dan afirmasi, orang tua harus membawa akte kelahiran asli dan foto copy.
Jika tidak punya akte kelahiran, makan dibolehkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
"Bisa juga surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ungkapnya.
Surat keterangan lahir harus ilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Selanjutnya kartu keluarga (KK) yang asli dan fotocopy.
Orang tua harus memiliki kartu keluarga Kota Padang yang terbit sebelum 1 Juni 2022.
Lalu, KTP kedua orang tua calon peserta didik baru dan ijazah PAUD bagi yang memiliki.
Sementara syarat adminstrasi jalur perpindahan orang tua atau wali berupa adalah akte kelahiran.
"Atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Kemudian, kartu keluarga KTP kedua orang tua calon peserta didik baru
Selanjutnya, surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang.
"Surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi untuk yang berasal dari dalam kota," ungkapnya
Kemudian, ijazah PAUD bagi yang memiliki
PPDB SD Padang 2022 tersedia tiga jalur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbus) Kota Padang menjelaskan proses Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Padang melalui jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (14/6/2022), menuturkan jalur zonasi memiliki daya tampung paling besar, minimal 70 persen.
Baca juga: Populer Padang: Innova Ringsek akibat Tabrakan Beruntun, PPDB SMP Mulai 20 Juni, Viral Aksi Pungli
Baca juga: Cara Mendaftar SMP secara Online di Padang, Akses psb.diknaspadang.id untuk PPDB 2022
Daya tampung jalur afirmasi maksimal 25 persen, selanjutnya daya tampung perpindahan orang tua maksimal 5 persen
Penerimaan melalui jalur zonasi dibuka pada pendaftaran tahap pertama.
"Tahap pertama dibuka 16 Juni sampai 20 Juni 2022," ungkapnya.
Tahap kedua disediakan untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Tahap II diperuntukkan untuk peserta didik baru yang tidak diterima pada tahap satu atau tidak mengikuti tahap I
"Tahap II untuk memenuhi daya tampung tahap I," ungkapnya.
Pendaftaran online tahap II dimulai 26-28 Juni 2022.
Sementara pengumuman hasil PPDB SD Padang 2022, disampaikan 29 Juni 2022.
Pendaftaran ulang 30 Juni sampai 1 Juli 2022 (*)