TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua oknum mahasiswa diamankan sekaligus dibekuk tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kompol Al Indra selaku Kasat Narkoba Polresta Padang mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial YYP (25) dan EFD (25) yang tinggal di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Kedua pemuda ini merupakan pemakai. Namun, terlibat jaringan dan kasus ini masih kami kembangkan," kata Kompol Al Indra, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja oleh Polres Pariaman
Kata dia, pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dan kita teruskan dengan melakukan penyelidikan," kata Kompol Al Indra.
Pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam sebuah kamar kos di wilayah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan ditemukan satu paket ganja dalam kotak sepatu.
"Ada juga satu paket ganja di dalam terbungkus plastil bening dan dua unit HP," kata Kompol Al Indra.
Hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis ganja tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polresta Padang," kata Kompol Al Indra.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)