TRIBUNPADANG.COM - Ketua Umum LTMPT Mochamad Ashari telah menerbitkan edaran mengenai dokumen yang dibawa dan hal-hal yang harus diperhatikan peserta UTBK SBMPTN 2022.
Hal-hal yang harus diperhatikan peserta UTBK SBMPTN 2022 dimulai dari dokumen yang dibawa pada saat ujian.
Aturan tersebut perlu diketahui peserta UTBK 2022 lebih awal sehingga dalam pelaksanaan ujian tidak ada yang terlupa.
Baca juga: Cek Lokasi UTBK 2022 Unand Sebelum Ujian, LPTIK hingga Labkom Fakultas Keperawatan
Baca juga: UTBK SBMPTN 2022 UNP Dimulai Besok, Gelombang Pertama akan Dibuka Rektor Ganefri
Hal-hal yang harus diperhatikan peserta UTBK-SBMPTN 2022:
1. Dokumen yang harus dibawa pada saat ujian:
a. Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN 2022
b. Bagi Angkatan 2022, Surat Keterangan Kelas 12 asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta berisi: nama siswa, NISN Siswa, NPSN Sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru, dan dibubuhi cap sekolah; atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto; atau Ijazah/Legalisir Ijazah
c. Bagi lulusan 2020 dan 2021: Ijazah/Legalisir Ijazah
d. Identitas diri lain seperti KTP, SIM, atau Kartu Pelajar.
2. Mengenakan masker pada saat berada di lokasi ujian dan menjaga jarak fisik.
3. Mengenakan baju bebas (kemeja atau kaos berkerah), sopan, dan bersepatu.
Demikian hal-hal tersebut diumumkan kepada para peserta UTBK-SBMPTN 2022 untuk dapat diketahui dan dipahami.
Diberitakan sebelumnya, UTBK-SBMPTN 2022 gelombang pertama akan dilaksanakan pada 17 - 23 Mei 2022.
LTMPT mengumumkan adanya perubahan jam pelaksanaan UTBK-SBMPTN gelombang pertama bagi peserta sesi siang untuk wilayah WIB (Waktu Indonesia Barat).
Perubahan itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE.LTMPT/2022 tentang Penyesuaian Waktu Pelaksanaan dan Jadwal UTBK-SBMPTN 2022.
Kemudian, terkait tanggal UTBK-SBMPTN, Gelombang I tetap dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022 dan Gelombang II dilaksanakan 28 Mei hingga 3 Juni 2022.
Khusus daerah yang termasuk WIB, UTBK-SBMPTN Gelombang I sesi siang yang semula dimulai pukul 12.30 sampai dengan 16.15 WIB dimundurkan menjadi dimulai pukul 13.00 sampai dengan 16.45.
Perubahan pada sesi siang ini bertujuan untuk memberi waktu bagi peserta, pengawas maupun panitia bagi yang melaksanakan ibadah salat zuhur dan salat Jumat.
(Tribunnews)