Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, menyerahkan SK Bupati tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), CPNS pola pembibitan STTD Perhubungan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2021, Senin (9/5/2022).
Selain itu, juga diserahkan SK Gubernur Sumbar Tentang kenaikan pangkat Golongan IV periode 1 April 2022.
Baca juga: Percepatan Pembangunan, Bupati Sijunjung Minta Kepala OPD Miliki Akses Sampai ke Kementerian
Baca juga: Siswa SD dan SMP Sijunjung Mulai Sekolah Besok, Kadisdikbud: Tidak Ada Penambahan Libur
Diketahui, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Wakil Bupati, Iraddatillah dan Sekdakab, Zefnihan menyerahkan SK tersebut secara simbolis di Balairung Kantor Bupati Sijunjung.
“Ini adalah awal memulai perjalanan karir sebagai Aparatur Sipil Negara untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sijunjung menjadi maju dan Jaya,”ujarnya.
Bupati juga mengatakan bahwa CPNS adalah abdi negara yang melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkab Sijunjung Gelar Apel Organik di Lapangan M Yamin
Baca juga: Kronologi Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Nagari Manganti Sijunjung, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Ia juga mengingatkan kepada CPNS agar taat terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan, ada hak dan kewajiban seorang ASN yang mengikat untuk berprilaku di dalam pelayanan dan kehidupan bermasyarakat,” ujar Benny dalam sambutannya.
Ia berharap agar ASN harus mempunyai pemikiran untuk berdaya saing dan berinovasi, sehingga menjadi ujung tombak dalam membangun Kabupaten Sijunjung ini sesuai dengan harapan bersama sesuai dengan visi misi Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: 3 Rumah di Sumpur Kudus, Sijunjung Terbakar, Mobil dan Sepeda Motor Ikut Hangus
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan Potensi Guyur Lima Puluh Kota, Solsel Sijunjung, Kabupaten Solok
"Jangan ada yang berpikiran untuk pindah, karena ini sudah pilihan sendiri, jika memang tidak mau di Sijunjung jangan pilih Sijunjung, ini komitmen bersama," tegas Bupati Sijunjung itu.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung Riky Mainaldi Neri menjelaskan, Pemkab Sijunjung mendapatkan 135 formasi berdasarkan Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 396 tahun 2021 tertanggal 21 April 2021.
Baca juga: Pulang Basamo IKBK Sijunjung, 680 Perantau Pulang Kampung Hadiri Halal Bihalal
• Wisatawan Asal Padang Rindukan Suasana di Alam, Ihsan Pilih Kunjungi Silokek Sijunjung
“Jadi untuk keseluruhan formasi penerimaan CPNS Kabupaten Sijunjung di tahun 2021 itu ada 135 formasi, yang terdiri dari 112 Formasi untuk PPPK Guru, Formasi Teknis 15 orang dan Formasi Kesehatan 8 orang,” ucapnya.
Kata Riki, dari ratusan peserta seleksi yang telah mengikuti seleksi penerimaan CPNS maka yang dinyatakan lulus diangkat sebagai CPNS dan diberikan SK CPNS nya, berjumlah sebanyak 127 orang yang sebagian besar di dominasi oleh tenaga PPPK Guru.
Selanjutnya, untuk yang lainnya adalah tenaga kesehatan untuk Puskesmas serta tenaga-tenaga teknis administratif yang akan bertugas di perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Sijunjung. (*)