Kota Bukittinggi

499 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Sebanyak 499 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022.

Dari ratusan warga binaan itu, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi memperoleh pengurangan masa hukuman dengan beberapa besaran.

Baca juga: Ribuan Warga Bukittinggi Salat Ied di Lapangan Kantin, Wali Kota Erman Safar Berbaur dengan Jamaah

Baca juga: 9 Jalur Alternatif Mudik saat Masuk Kota Bukittinggi, Hindari Pusat Kota

"Mulai dari 15 hari paling sedikit hingga dua bulan paling lama," kata Martin kepada TribunPadang.com, Senin (2/5/2022) pagi.

Martin menjelaskan remisi ini diberikan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman selama enam bulan paling singkat serta yang berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Dari total 638 orang warga binaan yang ada di lapas, kata dia, sebanyak 499 memenuhi persyaratan untuk menerima remisi khusus tahun ini.

Martin merinci, sebanyak 32 orang di antaranya mendapatkan remisi dua bulan dan 77 orang lainnya mendapatkan satu bulan 15 hari.

Kemudian 320 orang lagi mendapatkan satu bulan remisi dan 70 orang mendapatkan 15 hari remisi.

"Dua orang langsung bebas," imbuhnya.

Martin melanjutkan, mereka yang tidak mendapat namun berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan bakal ada remisi susulan.

"Ada beberapa yang saat kita mengajukan, vonis mereka belum datang dan segala macamnya, jadi nanti remisinya menyusul," terangnya.

Dia menambahkan, selain dua orang yang dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi, ada satu orang lainnya yang bebas karena sudah menghabiskan masa tahanan. (*)

 

 

Berita Terkini