Kota Padang

Ada 11 Keluarga yang Dapat Program Semata Jilid 2 Wako Padang dari Dana Zakat Baznas

Program Sehari di Palanta (Semata) Wali Kota Padang akan berlangsung selama Ramadhan 1443 H untuk 11 keluarga di masing-masing kecamatan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Humas Pemko Padang
Wali Kota Padang beserta tim melihat rumah yang didiami keluarga yang mengikuti Program Semata. Program Sehari di Palanta (Semata). Ramadhan 2022 kembali tersedia program Semata untuk 11 keluarga 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Program Sehari di Palanta (Semata) Wali Kota Padang akan berlangsung selama Ramadhan 1443 H untuk 11 keluarga di 11 kecamatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan total nantinya ada 11 rumah dan keluarga yang mengikuti program Semata tersebut.

Jadi dalam program Semata ini setiap keluarga yang rumahnya hendak dibedah akan dikunjungi oleh Wali Kota Padang.

Baca juga: Ingin Itikaf di Masjid Al Hakim Pantai Padang? Pengurus Siapkan Sahur dan Tempat Istirahat Jemaah

Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Sumbar: Hujan Guyur Pasaman Barat, Padang Pariaman, Pariaman hingga Kota Padang

Setelah itu pemilik rumah beserta keluarga berbuka bersama, silaturahmi, ibadah ramadhan dan  menginap di Palanta Wali Kota hingga sahur.

"Hingga saat ini sudah 2 keluarga dari Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung," terangnya.

Sedangkan untuk 9 kecamatan tersisa akan digilir dalam jangka waktu 2 sampai 3 hari hingga tanggal 25 April Mendatang.

Pemilihan Rumah yang Hendak Dibedah

Program ini kata Ances anggarannya berasal dari dana zakat Baznas Kota Padang. Pemilihan rumahnya sesuai dengan kategori melalui mekanisme dan aturan dari Baznas.

"Untuk pemilihan rumah yang hendak dibedah ini ditentukan oleh tim dari Baznas, kesra dan Dinas Sosial," terang Ances.

Pada awalnya tim tersebut meminta pihak kecamatan dan kelurahan mengusulkan 3 rumah, satu dari tiga rumah tersebut setelah ditinjau akan masuk dalam program bedah rumah.

"Sedangkan 2 lagi mendapatkan bantuan rehab rumah, pilihannya itu tergantung tim tersebut," terangnya.

Meski pihaknya memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi kriteria yang digunakan dalam menentukan rumah yang layak menerima bedah ini berdasarkan 8 Asnaf Penerima Zakat Baznas.

Di antaranya, Fakir yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kedua, Miskin yaitu ereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved