Kota Padang

Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan penertiban di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/4/2022).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto, bahwa sebelumnya pemilik lapak ini telah disurati oleh Satpol PP Padang. 

"Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya. Namun, hari ini mereka masih belum memindahkan lapak," kata Bambang Suprianto.

Oleh karena itu, pihaknya membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang atau PKL tersebut.

Bambang Suprianto mengatakan, kawasan ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapak pedagang.

"Hal itu dikarenakan lokasinya persis ke arah pantai. Jadi mereka tidak diizinkan untuk meninggalkan barang-barangya," kata Bambang Suprianto.

Setelah berjualan, barang-barang dagangan atau lapaknya harus dibawa sehingga pada pagi hari tidak ada yang tertinggal lagi.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan bahwa upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh pihaknya.

Petugas Gabungan Awasi Titik Lokasi Pemandian di Kota Padang, Bakal Ramai Dikunjungi Masyarakat

Para petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan penertiban di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/4/2022). (Istimewa/Dok.Humas Satpol PP Kota Padang)

Baca juga: Kabar Gembira! Rekrutmen Anggota Polri Kembali Dibuka, Ada Formasi untuk Bintara 

"Hal itu dalam rangka menjadikan Pantai Padang yang indah, maka seluruh PKL yang menempati bibir pantai tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir Pantai. Apalagi di atas trotoar," kata Mursalim.

"Lapak PKL ini mengganggu pemandangan ke arah laut. Kami menghimbau para PKL agar mematuhi aturan ini," kata Mursalim.

Sejauh ini lanjut Mursalim, diduga lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai  Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

"Ini adalah usaha Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih indah serta tentram," kata Mursalim.(TribunPadang.com, Rezi Azwar)



 
 
 

Berita Terkini