TRIBUNPADANG.COM - Dalam membina rumah tangga, ada hak dan kewajiban suami dan istri yang harus dipenuhi oleh masing-masing.
Dalam kajiannya, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menyebutkan, "jika dalam rumah tangga, seorang wanita taat, maka jangan cari-cari kesalahannya. Jangan kemudian menyakiti mereka lagi."
Ingat, kalian (para suami) punya hak atas istri-istri kalian.
Dan sebaliknya, istri-istri kalian juga punya hak atas kalian.
Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Seseorang Adalah Jodoh Terbaik Kita? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Para suami tidak boleh menjadi besar kepala, karena ia suami sehingga bertindak semena-mena, hal itu tidak boleh dilakukan.
"Jangan berpikir karena engkau bayar mahar, engkau boleh berbuat apa saja terhadap istri." ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Kewajiban suami dalam rumah tangga adalah memberi nafkah istri, memenuhi kebutuhan batin, mendidik istri serta menjaga kehormatan keluarga.
Sementara istri memiliki kewajiban mentaati suami, menjaga amanat sebagai istri dan ibu, meminta izin jika ingin bepergian, dan tidak menerima tamu tanpa seizin suami.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengusap Air Wudhu dari Tubuh? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,
من حقّ الزّوج على زوجته ألاّ تأذن في بيته لأحد إلاّ بإذنه ، لما ورد عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أنّ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم قال : ( لَا يَحِلُّ لِلْمَرأَةِ أَن تَصُومَ وَزَوجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذنِهِ ، وَلَاْ تَأْذَن فِي بَيتِهِ إِلاّ بِإِذنِهِ ) رواه البخاري ( 4899 ) ومسلم ( 1026 ) .
Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, dia tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari 4899 & Muslim 1026).
"Adapun hak-hak istri kalian atas kalian, kalian berbuat baik. Dalam segala hal, dalam memberikan nafkah kepada mereka, makanan mereka dan pakaian mereka." tutup Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
(*)