Kota Padang

Kawanan Anak Punk di Padang, Dibubarkan Petugas Satpol PP, Berhari-hari Ngumpul di Dekat SPBU Taruko

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/2/2022) membubarkan kawanan anak punk.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/2/2022) membubarkan kawanan anak punk.

Hal itu dikarenakan adanya masyarakat yang merasa terganggu dan resah atas keberadaan mereka.

Sebelumnya, kawanan Anak Punk ini dilaporkan oleh masyarakat kepada Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, menyusul ulah mereka yang meresahkan.

Pantauan di lapangan, terlihat kawanan Anak Punk ini berada di lokasi SPBU kawasan Taruko, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar. 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Edrian Edwar bersama anggotanya secara langsung melakukan peninjauan ke lokasi.

"Betul, keberadaannya sudah membuat resah warga setempat. Selanjutnya, kami ambil tindakan," kata Edrian Edwar.

Baca juga: 4 Anak Punk Terjaring Razia, Satpol PP Padang Patroli di Perempatan Lampu Merah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/2/2022) membubarkan kawanan anak punk. (ISTIMEWA/DOK.HUMAS SATPOL PP PADANG)

Baca juga: Anak Punk di Padang Naik Sedan Polisi Setelah Tiduran di Teras Toko, 3 di Antaranya Perempuan

Edrian Edwar menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban dan ketentraman.

Kata dia, anak Punk ini sudah berhari-hari di lokasi dekat SPBU setempat.

"Karena sudah meresahkan. Dan, sesuai petunjuk pimpinan maka ini perlu kita sikapi," kata Edrian Edwar.

Pada kesempatan terpisah, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menegaskan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang bisa mengundang pelaku pelanggar Perda.

"Kami akan turunkan petugas untuk melakukan patroli di sepanjang jalur By Pass," kata Mursalim.

Patroli yang dilakukannya dalam rangka mengantisipasi terjadinya kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

"Hal yang mengganggu contohnya seperti adanya peminta-minta, ngamen, gepeng maupun kegiatan lainnya," kata Mursalim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini