PUBLIK Wajib Tahu: Poin-Poin Penting UU IKN yang Baru Saja Disahkan, Pemindahan ASN Juga Diatur

Mulai dari siapa yang menjadi pemimpin IKN hingga proses pemindahan ASN ke ibu kota negara yang baru itu.

Editor: afrizal
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

TRIBUNPADANG.COM- Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah disahkan.

Ada sejumlah poin-poin penting yang layak diketahui publik terkait isi UU IKN ini.

Mulai dari siapa yang menjadi pemimpin IKN hingga proses pemindahan ASN ke ibu kota negara yang baru itu.

Baca juga: Wakil Rakyat Asal Sumbar Ingatkan Pemerintah Komitmen dan Konsisten Skema Pendanaan Ibu Kota Negara

Melansir Tribunnews.com dari artikel berjudul Poin-poin Penting dalam UU Ibu Kota Negara: Kapan ASN Dipindah Hingga dari Mana Uang Pembangunan IKN, ternyata dijelaskan cakupan wilayah ibu kota baru hingga kepala otorita IKN nanti akan ditunjuk oleh Presiden tanpa lewat Pilkada.

Apa saja poin penting dalam UU tersebut yang harus diketahui publik?

1. Rencana Pemindahan

Rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.

2. Nama Ibu Kota Baru

Ibu Kota Negara baru diberi nama Nusantara.

Hal itu dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU IKN yang berbunyi "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini."

3. Cakupan wilayah Ibu Kota Baru

IKN Nusantara akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam Pasal 6 UU IKN mengatur lebih lanjut cakupan wilayah IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.

Batas wilayah IKN Nusantara:

Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved