Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA dan SMK Sumbar 2021 melibatkan empat OPD.
Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Disdukcapil hingga Dinas Sosial.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PPDB Sumbar 2021 Suindra saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/5/2021) sore.
"Secara kebijakan PPDB tahun ini melibatkan empat OPD. Dinas Pendidikan untuk menangani regulasi dan penyiapan data. Dinas Kominfo, penyiapan aplikasi."
"Disdukcapil menyiapkan data kependudukan dan Dinas Sosial menyiapkan data siswa miskin," jelas Suindra.
Baca juga: PPDB Online SMA Sumbar 2021 Berbeda dengan PPDB Sebelumnya, Ini Penjelasannya
Baca juga: PPDB Online Padang Tingkat SMP di Laman http://PSB.diknaspadang.id, Tahap I Jalur Zonasi & Afirmasi
Baca juga: Jadwal PPDB Online SMP 2021 Kota Padang, Tahap I Mulai Dibuka 26 Juni 2021
Dia mengatakan Disdukcapil dihadirkan juga untuk mencegah terjadinya pemalsuan data kependudukan.
Suindra menambahkan, PPDB 2021 dalam hal penetapan zonasi ada surat edaran gubernur kepada bupati wali kota untuk memfasilitasi pelaksanaan PPDB 2021.
Selain itu, juga ada surat edaran gubernur ke semua kepala dinas kabupaten kota dan Kemenag untuk menugaskan kepala sekolah SMP dan MTsN mengikuti sosialisasi oleh Dinas Pendidikan dan cabang dinas.
Baca juga: YUK Ikutan Uji Coba PPDB Online Sumbar 2021 Tahap 2 untuk SMA/SMK, Catat Jadwalnya 3-6 Juni
Baca juga: PPDB Online Sumbar Dibuka 21 Juni 2021, Orangtua dan Siswa Diminta Terlibat Aktif Mendaftar
Baca juga: Uji Coba Tahap Kedua PPDB Online SMA/SMK Sumbar Digelar 3-6 Juni 2021, Klik ppdb.sumbarprov.go.id
"Itu sudah jalan. Kemudian, zonasi itu ditetapkan bersama-sama," imbuh Suindra.
Kata dia, kepala sekolah, camat, wali nagari, dan lurah rapat bersama-sama lalu menetapkan zonasi bersama-sama.
Sehingga zonasi itu keputusan bersama para pihak mengantisipasi permasalahan masyarakat.
"Kita juga minta masyarakat yang menetapkan zonasinya sesuai aturan. Itu dibenarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021," terang Suindra. (*)