Mudik Dilarang 6-17 Mei, Siapa yang Boleh Lakukan Perjalanan di Bandara Internasional Minangkabau?
Pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah telah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.
Pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Tujuan peniadaan mudik ini ialah melindungi diri sendiri dan keluarga," ujar Executive General Manager PT AP II BIM Yos Suwagiono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Internasional Minangkabau Terapkan Tes GeNose C19, Penumpang: Lebih Mudah
Baca juga: KETAHUI Syarat dan Prosedur Tes Genose C19 di BIM, Hindari Makan Jengkol, Petai, Durian hingga Ngopi
Meski ada larangan mudik, menurutnya, silaturahmi bisa tetap terjalin dengan memanfaatkan teknologi.
"Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik,” ajak Yos.
Yos menyebutkan, setiap stakeholder di bandara juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.
“Masing-masing stakeholder di BIM siap menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” tambah Yos.
AP II KC BIM, kata dia, akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.
Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Baca juga: Mulai 3 Mei 2021, Penumpang di Bandara Internasional Minangkabau Bisa Tes Covid Pakai GeNose C19
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai,Polri/TNI dan Pemda setempat.
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” sambung Yos.
Di BIM juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo.
Dengan harapan stakeholder dapat melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.
Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan, bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan.