Warga Ternyata Masih Bisa Tukar Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu, di Sumbar 1 KTP Bisa 100 Lembar 

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama A saat menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI).

Kepala Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama A, mengatakan kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan uang baru UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya.

"Ternyata agak lama penukarannya dengan cara seperti itu. Sementara uangnya masih banyak. Sumbar dapat jatah 1,1 juta lembar nilainya 55 triliun, baru habis separoh," ungkap Wahyu Purnama A, Senin (26/4/2021) sore.

Baca juga: BI Sumbar Siapkan Rp 7,1 Triliun Jelang Lebaran, Warga Bisa Tukar Melalui Kantor Bank di Daerah

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Sumbar Sentuh Angka 2.468 Orang, Sembuh 32.810, Meninggal 778

Wahyu Purnama A menambahkan, untuk memudahkan pendistribusian, BI mengubah cara penukarannya.

Penukaran dapat dilakukan di kantor BI dan jaringan kantor bank lainnya.

"Kalau lewat kantor BI, satu NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya," tutur Wahyu Purnama A.

Bagi yang berminat, lanjut Wahyu Purnama A, bisa melakukan penukaran cara seperti itu. 

Akan tetapi tetap menggunakan aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Kemudian, karena uang itu terbatas, menurut Wahyu Purnama A masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau itu adalah alat pembayaran yang sah. 

Dia menegaskan, UPK Rp75 ribu adalah alat pembayaran yang sah, akan tetapi memang jumlahnya terbatas. 

Ia juga menyebutkan, para pedagang wajib menerima jika ada yang membelanjakan. 

Namun sebagian ada yang menjadikan koleksi karena uangnya cukup langka.

Selain digunakan untuk berbelanja, kata dia, UPK Rp75 ribu bisa sebagai media pengenalan budaya, berbagi di Hari Raya Idul Fitri sebagai THR, dan mahar saat pernikahan, sepanjang tidak merusak fisik uang.

"Kami memiliki target dalam sebulan ke depan seluruhnya sudah beredar. 1,1 juta lembar sudah bisa didistribusikan baik langsung maupun lewat perbankan," harap Wahyu Purnama A. (*)

Berita Terkini