Soal Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Dampaknya Bikin Pengusaha Transportasi Menangis

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusttasi: Penumpang ramai-ramai menggunakan bus untuk mudik lebaran.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM - Pelarangan mudik lebaran pada Tahun 2021 turut ditanggapi Direktur Utama (Dirut) PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan. 

Dikatakannya, dampak pelarangan mudik lebaran, tahun sebelumnya sempat membuat pengusaha transportasi menangis.

Namun begitu, kata Kurnia Lesani Adnan, barangkali boleh saja pemerintah menerapkan larangan mudik pada 2021.

Hanya saja, imbuhnya belajar dari tahun sebelumnya maka pengawasannya harus semaksimal mungkin.

"Kami berharap dan meminta pemerintah untuk pengawasannya maksimal, kalau kekurangan personel seperti tahun lalu jangan dilarang," kata Kurnia Lesani, Jumat (26/3/2021).

Dikatakannya, pelarangan mudik lebaran kali ini hendaknya tidak diberlakukan untuk angkutan umum, melainkan mobil pribadi dan lainnya secara merata.

Pelangaran mudik ini, katanya, secara umumnya yang kenanya hanya untuk kendaraan umum darat saja.

Baca juga: Viral 3 Makam di Padangpariaman Tiba-tiba Meninggi hingga 1,5 Meter, Tak Ada yang Tahu Kuburan Siapa

Baca juga: BPBD Sumbar Ingatkan Potensi Gempa 8,9 SR dan Tsunami di Padang hingga Mentawai

Hal itu ditegaskannya apabila pemerintah berkomitmen melarang mudik lebaran 2021, termasuk untuk angkutan laut, angkutan udara juga harus dilarang beroperasi.

Sejauh ini lanjutnya, langkah stimulus pemerintah untuk pengusaha trasportasi justru belumlah ada ada sama sekali.

"Pengusaha angkutan tidak bisa mendapatkan insentif apapun, sementara kewajiban pajak, dan lainnya tetap berjalan," tambahnya.

Jika dilihat dari aspek bisnis tranportasi, katanya pelarangan mudik labaran 2021 malahan kurang bijak.

Pemerintah harus jelas arah pelarangan kemana, sebelumnya dibolehkan, lalu sekarang dilakukan pelarangan lagi.

"Kami sebagai pelaku usaha,  kalau dilarang naik angkutan umum harus jelas, termasuk larangab naik angkutan laut dan angkutan udara dan rel," ungkapnya.

Menurutnya, jika memang pelarangan ini untuk antisipasi penularan covid-19, harus dilarang semuanya, bukan hanya angkutan umum daratan. 

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respon Pengurus PO NPM Sumbar

Larangan Mudik Lebaran 2021 

Dilansir TribunPadang.com, pihak pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengadakan rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Ogan Komering Ilir, Kayu Agung: Jadwal Imsak, Buka Puasa & Shalat

Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Musi Rawas Utara, Rupit: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Shalat

Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Adapun pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

Hal tersebut kerap kali terjadi terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, maka salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi diharapakan bisa berjalan maksimal.

Baca juga: Daftar Nama Pembalap MotoGP 2021 dan Link Live Streaming Trans7 MotoGP Qatar 2021

Baca juga: 5 Warga Sumbar Korban Kebakaran Matraman Dimakamkan di Kayu Tanam, Polisi: Jenazah Masih di Jambi

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya meminta seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal membatasi kegiatan ke luar kota.

Hal tersebut harus dilakukan agar peningkatan angka Covid-19 di Tanah Air tidak kembali terjadi.

"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota," kata Ida.

Ida menuturkan, terkait ketentuan-ketentuan pembatasan pergerakan ke luar kota tersebut pihaknya akan menunggu arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, maka dapat diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pekerja dalam membatasi aktivitasnya ke luar kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk Seluruh Masyarakat, Tidak Hanya PNS"

Berita Terkini