TRIBUNPADANG.COM - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, kemarin (13/3/2021), disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi Tanah Air.
Sayangnya, hal tersebut menuai protes dari beberapa pihak.
Usai acara lamaran, Atta dan Aurel pun buka suara terkait hal tersebut.
Menurut Atta, kritik dan komentar pedas adalah hal yang lumrah dalam acara lamaran hingga pernikahan.
"Kita dalam hidup enggak bisa selalu senengin banyak orang. Kita nikah mah nikah aja, enggak perlu dengerin orang. Hidup dan masa depan kan ada di kita," ungkap Atta saat memberikan keterangan pers di hotel Intercontinental, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: KD Terenyuh Saat Atta Halilintar Minta Restu, Selangkah Lagi Aurel dan Atta Menuju ke Pelaminan
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Aurel Hermansyah Langsung Survei Tempat Nikahan Bareng Atta Halilintar
"Kalau bilang tayangan tadi enggak asli apa gimana bisa dicek aja sendiri," kata Atta melanjutkan.
Sementara itu, Aurel Hermansyah menganggap, komentar miring soal acara lamarannya tersebut seperti angin lalu.
"Ya, biarin aja orang mau komentar gimana. Ya biarin yang mau nonton silakan, enggak juga ya sudah," ucap Aurel Hermansyah.
Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Resmi Bertunangan, Krisdayanti: Saya Titipkan Anak Saya Padamu
Salah satu pihak yang menolak penayangan lamaran artis di televisi adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
KNRP lantas menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
Melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah :
- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
Baca juga: Jelang Lamaran, Orang Tua Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit karena Harus Operasi
Baca juga: Bocoran Baju Pengantin Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Menggunakan Dua Adat
- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Menanggapi ramainya kisruh soal acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel. (*)